PERMENPUPR
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 140
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL SUMBER DAYA AIR
Subdirektorat Pengelolaan Pinjaman dan Hibah Luar Negeri terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL SUMBER DAYA AIR
Subdirektorat Pengelolaan Pinjaman dan Hibah Luar Negeri terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.