PERMENPUPR
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 139
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL SUMBER DAYA AIR
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 138, Subdirektorat Pengelolaan Pinjaman dan Hibah Luar
Negeri menyelenggarakan fungsi:
- fasilitasi penyusunan rencana jangka menengah dan rencana tahunan kegiatan pinjaman dan hibah luar negeri;
- fasilitasi penyiapan kerja sama luar negeri dan penyusunan nota kesepahaman;
- melaksanakan pemantauan pelaksanaan program pinjaman dan hibah luar negeri;
- melaksanakan penyiapan administrasi dan fasilitasi koordinasi kegiatan pinjaman dan hibah luar negeri serta kerja sama luar negeri; dan
- pembinaan penyusunan perumusan rencana jangka menengah dan rencana tahunan kegiatan pinjaman dan hibah luar negeri serta kerjasama luar negeri, pemantauan pelaksanaan program pinjaman dan hibah luar negeri, administrasi dan fasilitasi koordinasi kegiatan pinjaman dan hibah luar negeri.
