PERMENPUPR
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 138
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL SUMBER DAYA AIR
Subdirektorat Pengelolaan Pinjaman dan Hibah Luar Negeri mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyusunan program dan pengelolaan pinjaman dan hibah luar negeri bidang sumber daya air.
