PERMENPUPR
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 143
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL SUMBER DAYA AIR
Subdirektorat Pengadaan Tanah terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL SUMBER DAYA AIR
Subdirektorat Pengadaan Tanah terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.