PERMENPUPR
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 14
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Perencanaan dan Evaluasi Program mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan koordinasi kebijakan rencana program, kegiatan, dan anggaran di lingkungan Sekretariat Jenderal, penyiapan pelaksanaan kegiatan strategis Kementerian, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, penyiapan pelaksanaan koordinasi penyusunan laporan kinerja dan laporan pelaksanaan anggaran Kementerian dan Sekretariat Jenderal, serta fasilitasi pembinaan tata usaha dan rumah tangga Biro.
