PERMENPUPR
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 15
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14, Bagian Perencanaan dan Evaluasi Program
menyelenggarakan fungsi:
- pelaksanaan koordinasi kebijakan rencana program, kegiatan, dan anggaran Sekretariat Jenderal;
- pelaksanaan koordinasi pelaporan rencana program dan kegiatan strategis Kementerian;
- pelaksanaan koordinasi penyusunan rencana strategis Sekretariat Jenderal, pelaporan kinerja Sekretariat Jenderal dan penyelenggaraan reformasi birokrasi;
- pelaksanaan koordinasi pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan anggaran Kementerian dan Sekretariat Jenderal; dan
- fasilitasi, pembinaan, dan koordinasi tata usaha dan rumah tangga Biro.
