PERMENPUPR
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 136
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL SUMBER DAYA AIR
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 135, Subdirektorat Pemantauan dan Evaluasi
menyelenggarakan fungsi:
- pelaksanaan pemantauan, pelaporan, dan evaluasi pelaksanaan program Direktorat Sistem dan Strategi Pengelolaan Sumber Daya Air dan Direktorat Jenderal;
- pelaksanaan penyusunan perjanjian kinerja, laporan kinerja, perumusan evaluasi, dan pelaporan capaian program Direktorat Jenderal;
- pelaksanaan evaluasi penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Direktorat Jenderal; dan
- pembinaan penyusunan perjanjian kinerja dan laporan kinerja Direktorat Jenderal.
