PERMENPUPR
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 135
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL SUMBER DAYA AIR
Subdirektorat Pemantauan dan Evaluasi mempunyai tugas melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan program dan penyusunan laporan kinerja Direktorat Jenderal Sumber Daya Air.
