PERMENPUPR
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 133
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL SUMBER DAYA AIR
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 132, Subdirektorat Strategi, Program, dan Anggaran
menyelenggarakan fungsi:
- fasilitasi penyusunan Rencana Strategis Direktorat Jenderal dan Rencana Strategis Direktorat Sistem dan Strategi Pengelolaan Sumber Daya Air;
- penyiapan bahan perumusan kebijakan dan strategi pemograman pengelolaan Sumber Daya Air;
- fasilitasi penyusunan rencana kerja Direktorat Jenderal;
- fasilitasi penyusunan rencana kerja anggaran Direktorat Jenderal;
- pengendalian pengelolaan anggaran Direktorat Jenderal;
- pembinaan penyusunan rencana strategis, perumusan kebijakan dan strategi pemograman pengelolaan Sumber Daya Air, penyusunan rencana kerja, penyusunan rencana kerja anggaran, serta pengendalian pengelolaan anggaran Direktorat Jenderal.
