PERMENPUPR
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 132
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL SUMBER DAYA AIR
Subdirektorat Strategi, Program, dan Anggaran mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan, dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyusunan dan pengendalian strategi, program, dan anggaran pengelolaan sumber daya air.
