PERMENPUPR
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 129
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL SUMBER DAYA AIR
Subdirektorat Keterpaduan Pengelolaan Sumber Daya Air mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan, dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyusunan dan pembinaan keterpaduan pengelolaan sumber daya air.
