PERMENPUPR
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 130
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL SUMBER DAYA AIR
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 129, Subdirektorat Keterpaduan Pengelolaan Sumber
Daya Air menyelenggarakan fungsi:
- fasilitasi penyusunan, pemantauan, dan evaluasi Pola dan rencana Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air wilayah sungai kewenangan Pemerintah Pusat;
- penyiapan bahan perumusan rancangan Pola dan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Lintas Negara;
- bimbingan teknis kepada pemerintah daerah dalam penyusunan, pemantauan, dan evaluasi Pola dan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air wilayah sungai kewenangan Pemerintah Daerah;
- penyiapan bahan perumusan rancangan rencana pemrograman jangka panjang bidang sumber daya air;
- fasilitasi integrasi Pola dan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air dengan rencana tata ruang;
- fasilitasi dan koordinasi pemrograman kegiatan melalui kerja sama Pemerintah dan Badan Usaha bidang sumber daya air; dan
- pembinaan penyusunan, pemantauan, dan evaluasi Pola dan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air wilayah sungai kewenangan Pemerintah Pusat, perumusan rancangan pengelolaan Wilayah Sungai Lintas Negara, perumusan rencana pemrograman jangka panjang, serta Pola dan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air dengan rencana tata ruang.
