PERMENPUPR
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 128
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL SUMBER DAYA AIR
Direktorat Sistem dan Strategi Pengelolaan Sumber Daya Air terdiri atas:
- Subdirektorat Keterpaduan Pengelolaan Sumber Daya Air;
- Subdirektorat Strategi, Program, dan Anggaran;
- Subdirektorat Pemantauan dan Evaluasi;
- Subdirektorat Pengelolaan Pinjaman, dan Hibah Luar Negeri;
- Subdirektorat Pengadaan Tanah; dan
- Subbagian Tata Usaha.
