PERMENPUPR
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 127
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL SUMBER DAYA AIR
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 126, Direktorat Sistem dan Strategi Pengelolaan Sumber
Daya Air menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan perumusan kebijakan di bidang sistem, strategi, dan keterpaduan pengelolaan sumber daya air, pengelolaan pinjaman dan hibah luar negeri, serta perencanaan pengadaan tanah bidang sumber daya air;
- penyusunan rencana dan pengembangan strategi, serta rencana strategis pengelolaan sumber daya air;
- pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan sistem, strategi, dan keterpaduan pengelolaan sumber daya air, dan pengelolaan pinjaman dan hibah luar negeri, serta perencanaan pengadaan tanah bidang sumber daya air;
- pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan perencanaan wilayah sungai, kebijakan dan strategi, program dan anggaran, pemantauan dan evaluasi, dan kerja sama luar negeri, serta perencanaan pengadaan tanah;
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan sistem, strategi, dan keterpaduan pengelolaan sumber daya air, dan pengelolaan pinjaman dan hibah luar negeri, serta perencanaan pengadaan tanah bidang sumber daya air; dan
- pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat.
