PERMENPUPR
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 126
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL SUMBER DAYA AIR
Direktorat Sistem dan Strategi Pengelolaan Sumber Daya Air mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang sistem dan strategi pengelolaan sumber daya air.
