PERMENPUPR
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 125
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL SUMBER DAYA AIR
Bagian Kepegawaian dan Umum terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Bagian Keempat Direktorat Sistem dan Strategi Pengelolaan Sumber Daya Air
