PERMENPUPR
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 124
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL SUMBER DAYA AIR
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 123, Bagian Kepegawaian dan Umum menyelenggarakan
fungsi:
- pelaksanaan administrasi kepegawaian dan pengelolaan data kepegawaian;
- pelaksanaan administrasi penyelesaian pelanggaran kode etik, kode perilaku, dan disiplin pegawai;
- pelaksanaan perencanaan pengembangan pegawai dan administrasi jabatan fungsional;
- pelaksanaan evaluasi kinerja pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal;
- perencanaan kebutuhan dan formasi pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal;
- penataan organisasi dan evaluasi kelembagaan;
- penyusunan tata laksana kerja;
- pelaksanaan penyusunan usulan pemenuhan formasi jabatan struktural dan perbendaharaan;
- pelaksanaan kegiatan reformasi birokrasi Direktorat Jenderal;
- pelaksanaan administrasi tata usaha dan kearsipan Direktorat Jenderal;
- pembinaan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Jenderal;
- koordinasi dan pelaksanaan pemeliharaan gedung kantor, rumah jabatan, dan kendaraan dinas Direktorat Jenderal; dan
- pengadaan dan pemeliharaan peralatan dan perlengkapan, prasarana dan sarana perkantoran di lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal.
