Pasal 123
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL SUMBER DAYA AIR
Bagian Kepegawaian dan Umum mempunyai tugas melaksanakan pembinaan administrasi kepegawaian dan pengelolaan data kepegawaian termasuk jabatan fungsional, pelaksanaan administrasi penyelesaian pelanggaran kode etik, kode perilaku, dan disiplin pegawai, fasilitasi pelaksanaan evaluasi kinerja pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal, fasilitasi perencanaan kebutuhan dan formasi pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal termasuk jabatan fungsional, pelaksanaan perencanaan pengembangan pegawai, fasilitasi penataan organisasi dan reformasi birokrasi serta penyusunan ketatalaksanaan di lingkungan Direktorat Jenderal, pelaksanaan administrasi tata usaha dan kearsipan Direktorat Jenderal, penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pemeliharaan gedung kantor, rumah jabatan, dan kendaraan dinas Direktorat Jenderal, pengadaan dan pemeliharaan peralatan
dan perlengkapan, prasarana dan sarana perkantoran di lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal, serta fasilitasi pembinaan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Jenderal.
