PERMENPUPR
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 121
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL SUMBER DAYA AIR
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 120, Bagian Hukum dan Komunikasi Publik
menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan koordinasi dan pembentukan peraturan perundang-undangan dan instrumen hukum lainnya serta monitoring dan evaluasi peraturan perundang-undangan bidang sumber daya air;
- pembinaan penyusunan peraturan perundang-undangan daerah di bidang sumber daya air;
- penyebarluasan peraturan perundang-undangan dan instrumen hukum lainnya;
- verifikasi rancangan norma, standar, prosedur, dan kriteria pengelolaan sumber daya air;
- pelaksanaan fasilitasi penyusunan kesepakatan bersama dan perjanjian kerja sama bidang sumber daya air;
- pembinaan, koordinasi, monitoring dan evaluasi, dan pemberian advokasi hukum;
- pemberian fasilitasi pertimbangan hukum;
- fasilitasi penyelenggaraan pembinaan penyidik pegawai negeri sipil bidang sumber daya air;
- pengelolaan, pembinaan, monitoring, dan evaluasi penyelenggaraan pelayanan informasi publik di Direktorat Jenderal;
- pembinaan, pengelolaan, monitoring, dan evaluasi kegiatan kehumasan, dokumentasi, peliputan, publikasi, kampanye dan edukasi, dan media monitoring, serta hubungan antar lembaga di Direktorat Jenderal.
