PERMENPUPR
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 120
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL SUMBER DAYA AIR
Bagian Hukum dan Komunikasi Publik mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, pembinaan, monitoring, dan evaluasi pembentukan peraturan perundang-undangan dan instrumen hukum lainnya, pemberian advokasi hukum, pemberian pertimbangan hukum, penyusunan kesepakatan
bersama dan perjanjian kerja sama, dan penyebarluasan peraturan perundang-undangan dan instrumen hukum lainnya bidang Sumber Daya Air, serta pembinaan dan penyelenggaraan komunikasi publik dan pelayanan informasi publik di lingkungan Direktorat Jenderal.
