PERMENPUPR
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 12
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11, Biro Perencanaan Anggaran dan Kerja Sama Luar
Negeri menyelenggarakan fungsi:
- pelaksanaan koordinasi dan pembinaan administrasi penganggaran Kementerian;
- pelaksanaan koordinasi dan pembinaan pelaporan pelaksanaan anggaran Kementerian serta penyelenggaraan reformasi birokrasi;
- pelaksanaan koordinasi dan pembinaan rencana program dan kegiatan serta administrasi kerja sama luar negeri;
- pelaksanaan koordinasi dan pembinaan kegiatan strategis Kementerian;
- pelaksanaan koordinasi dan pembinaan Sistem Akuntabilitas Kinerja Sekretariat Jenderal;
- pelaksanaan koordinasi rencana program, kegiatan dan anggaran Sekretariat Jenderal; dan
- pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.
