Pasal 117
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL SUMBER DAYA AIR
Bagian Keuangan, Pengelolaan Barang Milik Negara dan Barang Persediaan Bencana mempunyai tugas melaksanakan pelaksanaan urusan kas, perbendaharaan, dan administrasi penerimaan negara bukan pajak, penatausahaan dan pelaporan sistem akuntansi, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan keuangan Direktorat Jenderal termasuk koreksi aset terhadap temuan pemeriksaan, penyusunan laporan kinerja Sekretariat Direktorat Jenderal, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi pengelolaan dan penatausahaan barang milik negara dan kekayaan negara lainnya, pelaksanaan fasilitasi penetapan status penggunaan, pemanfaatan, pemindah tanganan dan penghapusan, pencatatan dan inventarisasi, pemantauan, dan pengendalian barang milik negara, pelaksanaan fasilitasi pelaksanaan pemanfaatan kekayaan
negara lainnya, fasilitasi pengamanan barang milik negara, pelaksanaan koordinasi administrasi kebencanaan, dan pelaporan sistem pengendalian intern pemerintah di Direktorat Jenderal.
