PERMENPUPR
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 118
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL SUMBER DAYA AIR
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 117, Bagian Keuangan, Pengelolaan Barang Milik Negara
dan Barang Persediaan Bencana menyelenggarakan fungsi:
- pelaksanaan urusan kas dan perbendaharaan, serta administrasi penerimaan negara bukan pajak;
- pelaksanaan administrasi tuntutan ganti rugi dan pemantauan penyelesaian laporan hasil pemeriksaan;
- pelaksanaan verifikasi dan pembukuan keuangan Direktorat Jenderal;
- penatausahaan dan pelaporan sistem akuntansi;
- penyiapan koordinasi penyusunan rencana strategis Sekretariat Direktorat Jenderal;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan keuangan Direktorat Jenderal;
- penyusunan penetapan kinerja dan laporan kinerja Sekretariat Direktorat Jenderal;
- pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi pengelolaan dan penatausahaan barang milik negara dan kekayaan negara lainnya dalam penyelenggaraan pengelolaan sumber daya air;
- fasilitasi pelaksanaan penetapan status penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan dan penghapusan, pencatatan dan inventarisasi, pemantauan, dan pengawasan pengendalian barang milik negara;
- fasilitasi pelaksanaan pemanfaatan kekayaan negara lainnya;
- fasilitasi pelaksanaan pengamanan barang milik negara;
- penyiapan laporan sistem pengendalian internal pemerintah Direktorat Jenderal;
- fasilitasi proses dan penyampaian usulan penetapan Rumah Negara Golongan I, Rumah Negara Golongan II dan Rumah Negara Golongan III kepada Pimpinan Instansi serta penerbitan surat izin penghunian/pemanfaatan Rumah Negara Golongan II; dan
- penyiapan pelaporan, pelaksanaan koordinasi, serta pemantauan dan evaluasi penanganan aset terdampak bencana.
