PERMENPUPR
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 116
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL SUMBER DAYA AIR
Sekretariat Direktorat Jenderal terdiri atas:
- Bagian Keuangan, Pengelolaan Barang Milik Negara dan Barang Persediaan Bencana;
- Bagian Hukum dan Komunikasi Publik; dan
- Bagian Kepegawaian dan Umum.
