PERMENPUPR
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 115
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL SUMBER DAYA AIR
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 114, Sekretariat Direktorat Jenderal menyelenggarakan
fungsi:
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi dalam penyusunan laporan akuntansi dan laporan barang milik negara;
- pelaksanaan administrasi perbendaharaan dan pengelolaan penerimaan negara bukan pajak;
- pengelolaan barang milik negara di Direktorat Jenderal;
- pelaksanaan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan, fasilitasi advokasi hukum serta penyelenggaraan komunikasi publik Direktorat Jenderal;
- pelaksanaan koordinasi administrasi kebencanaan;
- pelaksanaan pembinaan urusan kepegawaian, organisasi, dan tata laksana, serta reformasi birokrasi;
- pelaksanaan fasilitasi pembinaan penyidik pegawai negeri sipil bidang sumber daya air;
- pelaksanaan penyusunan laporan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan Direktorat Jenderal; dan
- pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Jenderal.
