Pasal 68
BAB 7 — PEMBINAAN PENGAWASAN
(1) Pembinaan pengawasan penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang dilaksanakan Pemerintah Daerah Provinsi dilakukan oleh Menteri. (2) Pembinaan pengawasan penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang dilaksanakan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dilakukan oleh Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pembinaan pengawasan penyelenggaraan Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dalam rangka meningkatkan kinerja pengawasan Pemerintah Daerah. (4) Pembinaan pengawasan penyelenggaraan Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dalam bentuk:
a. fasilitasi; b. konsultasi; dan c. pendidikan dan pelatihan, dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
