PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN JASA KONSTRUKSI...
Pasal 67
BAB 6 — PELAPORAN DAN TINDAK LANJUT REKOMENDASI PENGAWASAN
(1) Pimpinan organisasi perangkat daerah yang membidangi Jasa Konstruksi menyampaikan rekomendasi sanksi administratif kepada gubernur atau bupati/walikota berdasarkan laporan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1). (2) Gubernur atau bupati/walikota dapat mengenakan sanksi administratif berdasarkan rekomendasi dalam laporan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai kewenangannya.
