Pasal 69
BAB 7 — PEMBINAAN PENGAWASAN
(1) Organisasi perangkat daerah yang membidangi Jasa Konstruksi melaksanakan monitoring terhadap: a. pelaksanaan pengawasan; b. tindakan perbaikan; dan c. pengenaan sanksi administratif dan tindak lanjut penyelesaian sanksi administratif. (2) Pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pegawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dimaksudkan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan pengawasan. (3) Pemantauan dan evaluasi terhadap tindakan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dimaksudkan untuk mengetahui status pelaksanaan tindakan perbaikan yang dilakukan oleh Penyedia jasa, TKK, Pengguna Jasa, dan/atau pemilik/pengelola bangunan. (4) Pemantauan dan evaluasi terhadap pengenaan sanksi administratif dan tindak lanjut penyelesaian sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dimaksudkan untuk mengetahui status pengenaan sanksi administratif yang diberikan kepada Penyedia jasa, TKK, Pengguna Jasa, dan/atau pemilik/pengelola bangunan.
