Pasal 47
BAB 5 — TATA CARA PENGAWASAN
(1) Pengawasan pengelolaan dan penggunaan material, peralatan dan teknologi konstruksi pada kegiatan konstruksi yang dibiayai dengan dana dari APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (3) huruf a dilakukan melalui pemeriksaan surat pernyataan dari kuasa pengguna anggaran/pejabat pembuat komitmen tentang pengelolaan dan penggunaan material, peralatan
dan teknologi konstruksi telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berdasarkan surat pernyataan dari pimpinan BUJK. (2) Pengawasan pengelolaan dan penggunaan material, peralatan, dan teknologi konstruksi pada kegiatan konstruksi yang dibiayai dengan dana dari masyarakat, swasta, badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (3) huruf b dilakukan melalui pemeriksaan surat pernyataan dari masyarakat, swasta, atau badan usaha sebagai Pengguna Jasa tentang pengelolaan dan penggunaan material, peralatan dan teknologi konstruksi telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan berdasarkan surat pernyataan dari pimpinan BUJK.
