Pasal 46
BAB 5 — TATA CARA PENGAWASAN
(1) Pengawasan penerapan manajemen mutu untuk kegiatan konstruksi yang dibiayai dengan dana dari APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) huruf a dilakukan melalui pemeriksaan surat pernyataan dari kuasa pengguna anggaran/pejabat pembuat komitmen tentang penerapan manajemen mutu telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pengawasan penerapan manajemen mutu untuk kegiatan konstruksi yang dibiayai dengan dana dari masyarakat, swasta, atau badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) huruf b dilakukan melalui pemeriksaan surat pernyataan dari masyarakat, swasta, atau badan usaha sebagai Pengguna Jasa tentang penerapan manajemen mutu telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
