Pasal 45
BAB 5 — TATA CARA PENGAWASAN
(1) Pengawasan terhadap penerapan Standar K4 untuk kegiatan konstruksi yang dibiayai dengan dana dari APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) huruf a dilakukan dengan cara memeriksa surat pernyataan dari kuasa pengguna anggaran/pejabat pembuat komitmen tentang penerapan Standar K4 telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Pengawasan terhadap Penerapan Standar K4 untuk kegiatan konstruksi yang dibiayai dengan dana dari masyarakat, swasta, atau badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) huruf b dilakukan dengan cara memeriksa surat pernyataan dari masyarakat, swasta, atau badan usaha sebagai Pengguna Jasa tentang penerapan Standar K4 telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
