Pasal 44
BAB 5 — TATA CARA PENGAWASAN
(1) Pengawasan terhadap penyusunan dan pelaksanaan Kontrak Kerja Konstruksi untuk kegiatan yang dibiayai dengan dana dari APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (3) dilakukan melalui pemeriksaan surat pernyataan dari kuasa pengguna anggaran/pejabat pembuat komitmen tentang penyusunan dan pelaksanaan
Kontrak Kerja Konstruksi telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pengawasan terhadap penyusunan dan pelaksanaan Kontrak Kerja Konstruksi untuk yang dibiayai dengan dana dari masyarakat, swasta, atau badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (4) dilakukan dengan cara memeriksa surat pernyataan dari masyarakat, swasta, atau badan usaha sebagai Pengguna Jasa tentang penyusunan dan pelaksanaan Kontrak Kerja Konstruksi telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
