PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN JASA KONSTRUKSI...
Pasal 43
BAB 5 — TATA CARA PENGAWASAN
(1) Pengawasan terhadap proses pemilihan Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3) dilakukan melalui pemeriksaan surat pernyataan kuasa pengguna anggaran/pejabat pembuat komitmen tentang proses pemilihan Penyedia Jasa telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berdasarkan laporan hasil pemilihan penyedia dari kepala unit kerja pengadaan barang dan jasa. (2) Pengawasan terhadap proses pemilihan Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) dilakukan melalui pemeriksaan surat pernyataan dari masyarakat, swasta, atau badan usaha sebagai Pengguna Jasa tentang proses pemilihan Penyedia Jasa telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
