Pasal 42
BAB 5 — TATA CARA PENGAWASAN
(1) Pengawasan terhadap pengelolaan dan pemanfaatan sumber material konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilakukan untuk memastikan kecukupan pemenuhan penyediaan material dalam pelaksanaan proyek konstruksi. (2) Pengawasan terhadap pengelolaan dan pemanfaatan sumber material konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pengawasan terhadap pengelolaan dan pemanfaatan sumber material konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan konstruksi yang dibiayai dengan dana dari: a. APBD; dan/atau b. masyarakat, swasta, atau badan usaha. (4) Pengawasan terhadap pengelolaan dan pemanfaatan sumber material konstruksi merupakan pemenuhan terhadap standar teknis lingkungan.
