Pasal 48
BAB 5 — TATA CARA PENGAWASAN
(1) Pengawasan terhadap pengelolaan dan pemanfaatan sumber material konstruksi pada kegiatan konstruksi yang dibiayai dengan dana dari APBD sebagaimana dimaksud dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3) huruf a melalui pemeriksaan surat pernyataan dari kuasa pengguna anggaran/pejabat pembuat komitmen tentang pengelolaan dan pemanfaatan sumber material konstrusi telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan berdasarkan surat pernyataan dari pimpinan BUJK. (2) Pengawasan terhadap pengelolaan dan pemanfaatan sumber material konstruksi pada kegiatan konstruksi yang dibiayai dengan dana dari masyarakat, swasta, atau badan usaha sebagaimana dimaksud dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3) huruf b melalui pemeriksaan surat pernyataan dari masyarakat, swasta, atau badan usaha sebagai Pengguna Jasa tentang pengelolaan dan pemanfaatan sumber material konstrusi telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang berdasarkan surat pernyataan dari pimpinan BUJK.
