Pasal 30
BAB 5 — TATA CARA PENGAWASAN
(1) Badan usaha rantai pasok teknologi konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf c merupakan badan usaha yang menyediakan teknologi yang terdaftar dalam Hak Atas Kekayaan Intelektual sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan usaha badan usaha rantai pasok teknologi konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pemeriksaan: a. kepemilikan dan keabsahan Perizinan Berusaha; dan b. ketersediaan teknologi konstruksi yang terdaftar dalam Hak Atas Kekayaan Intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Dalam hal ketersediaan teknologi konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b tidak dapat dipenuhi oleh badan usaha rantai pasok teknologi konstruksi, dapat bekerjasama dengan pemegang Hak Atas Kekayaan Intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
