Pasal 31
BAB 5 — TATA CARA PENGAWASAN
(1) Pengawasan terhadap kesesuaian jenis, sifat, Klasifikasi, dan layanan usaha dengan kegiatan usaha Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b dilakukan untuk memastikan kegiatan usaha Jasa Konstruksi yang telah dilaksanakan sesuai dengan jenis, sifat, Klasifikasi, dan layanan usaha yang tertera dalam SBU. (2) Pengawasan terhadap kesesuaian jenis, sifat, Klasifikasi, dan layanan usaha dengan kegiatan usaha Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan kepada BUJK Nasional yang menyelenggarakan layanan usaha: a. jasa Konsultansi Konstruksi; b. Pekerjaan Konstruksi; dan c. Pekerjaan Konstruksi terintegrasi. (3) Pengawasan terhadap kesesuaian jenis, sifat, Klasifikasi, dan layanan usaha dengan kegiatan usaha Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pemeriksaan: a. SBU; dan b. laporan tahunan BUJK.
