PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN JASA KONSTRUKSI...
Pasal 29
BAB 5 — TATA CARA PENGAWASAN
(1) Badan usaha rantai pasok peralatan konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf b terdiri atas: a. pemilik; b. penyewaan; dan/atau c. distributor atau agen tunggal. (2) Pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan usaha badan usaha rantai pasok sumber daya peralatan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pemeriksaan: a. kepemilikan dan keabsahan Perizinan Berusaha; dan b. kepemilikan bukti pencatatan peralatan konstruksi pada sistem informasi material dan peralatan
konstruksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang pencatatan sumber daya material dan peralatan konstruksi; atau c. pencantuman pada sistem informasi material dan peralatan konstruksi.
