PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN JASA KONSTRUKSI...
Pasal 28
BAB 5 — TATA CARA PENGAWASAN
(1) Badan usaha rantai pasok material konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf a terdiri atas: a. produsen; dan/atau b. distributor. (2) Pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan usaha badan usaha rantai pasok sumber daya material konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pemeriksaan: a. kepemilikan dan keabsahan Perizinan Berusaha; dan b. kepemilikan bukti pencatatan material konstruksi pada sistem informasi material dan peralatan konstruksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang pencatatan sumber daya material dan peralatan konstruksi; atau c. pencantuman pada sistem informasi material dan peralatan konstruksi.
