PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN JASA KONSTRUKSI...
Pasal 19
BAB 3 — JENIS PENGAWASAN
(1) Hasil validasi pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) berupa kategori: a. dapat ditindaklanjuti; atau
b. tidak dapat ditindaklanjuti. (2) Pengaduan masyarakat yang dapat ditindaklanjuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui pengawasan insidental. (3) Pengaduan masyarakat yang tidak dapat ditindaklanjuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
b diinformasikan kepada pelapor sesuai dengan ketentuan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang pelayanan publik.
