Pasal 18
BAB 3 — JENIS PENGAWASAN
(1) Organisasi perangkat daerah yang membidangi Jasa Konstruksi menerima pengaduan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang pelayanan publik. (2) Organisasi perangkat daerah yang membidangi Jasa Konstruksi melakukan validasi substansi pengaduan masyarakat. (3) Validasi substansi pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. tertib usaha Jasa Konstruksi; b. tertib penyelenggaraan Jasa Konstruksi; dan/atau c. tertib pemanfaatan produk Jasa Konstruksi. (4) Validasi substansi pengaduan masyarakat mengenai tertib usaha Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi substansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7. (5) Validasi substansi pengaduan masyarakat mengenai tertib penyelenggaraan Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b meliputi substansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9. (6) Validasi substansi pengaduan masyarakat mengenai tertib pemanfaatan produk Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c meliputi substansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.
