PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN JASA KONSTRUKSI...
Pasal 17
BAB 3 — JENIS PENGAWASAN
(1) Pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b dilakukan dalam rangka: a. peningkatan pelayanan publik; dan/atau b. acuan pelaksanaan pengawasan insidental yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah. (2) Pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang pelayanan publik.
