Pasal 20
BAB 4 — PELAKSANA PENGAWASAN
(1) Pelaksana pengawasan terdiri atas: a. pelaksana pengawasan rutin; dan b. pelaksana pengawasan insidental. (2) Pelaksana pengawasan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berasal dari Aparatur Sipil Negara di lingkungan organisasi perangkat daerah yang membidangi Jasa Konstruksi. (3) Pelaksana pengawasan insidental sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berbentuk tim pengawas insidental berasal dari Aparatur Sipil Negara di lingkungan organisasi perangkat daerah yang membidangi Jasa Konstruksi. (4) Dalam hal diperlukan, tim pengawas insidental dapat melibatkan Aparatur Sipil Negara dari organisasi perangkat daerah lain yang terkait Jasa Konstruksi. (5) Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diutamakan Pejabat Fungsional Pembina Jasa Konstruksi. (6) Pelaksana pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bekerjasama dengan pakar, tenaga ahli, dan/atau akademisi. (7) Pelaksana pengawasan dalam melaksanakan tugasnya mengikuti ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.
