PERMENPUPR
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 01/PRT/M/2016 Tahun 2016 Tentang...
Pasal 9
BAB 2 — PENGUSAHAAN SUMBER DAYA AIR ATAU
(1) Pengusahaan Sumber Daya Air atau Penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dapat dilakukan oleh perseorangan atau badan usaha berdasarkan izin Pengusahaan Sumber Daya Air atau izin penggunaan Sumber Daya Air. (2) Izin Pengusahaan Sumber Daya Air atau izin Penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan berdasarkan ketersediaan Air dan peruntukan Air sebagaimana tercantum dalam rencana Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai yang bersangkutan. www.peraturan.go.id
2016, No.139
