PERMENPUPR
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 01/PRT/M/2016 Tahun 2016 Tentang...
Pasal 10
BAB 2 — PENGUSAHAAN SUMBER DAYA AIR ATAU
Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, diberikan berdasarkan urutan prioritas: a. pemenuhan kebutuhan pokok kehidupan sehari-hari bagi kelompok yang memerlukan Air dalam jumlah besar; b. pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari yang mengubah kondisi alami Sumber Air; c. pertanian rakyat di luar sistem irigasi yang sudah ada; d. Pengusahaan Sumber Daya Air untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari melalui sistem penyediaan Air minum; e. kegiatan bukan usaha untuk kepentingan publik; f. pengusahan Sumber Daya Air oleh Badan Usaha Milik Negara atau badan usaha milik daerah; dan g. Pengusahaan Sumber Daya Air oleh badan usaha swasta atau perseorangan.
