Pasal 11
BAB 2 — PENGUSAHAAN SUMBER DAYA AIR ATAU
(1) Izin Pengusahaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, harus dimiliki oleh: a. badan usaha milik negara; b. badan usaha milik daerah; c. badan usaha milik desa; d. badan usaha swasta; e. koperasi; atau f. perseorangan yang menggunakan Air, Sumber Air, dan Daya Air untuk kegiatan usaha. (2) Izin Penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, harus dimiliki oleh: a. instansi pemerintah; b. badan hukum; c. badan sosial; atau d. perseorangan yang menggunakan Air, Sumber Air, dan Daya Air untuk kegiatan bukan usaha. (3) Izin Pengusahaan Sumber Daya Air dan izin Penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) www.peraturan.go.id
2016, No.139
dan ayat (2), dikecualikan bagi pemanfaatan Sumber Daya Air untuk: a. memenuhi keperluan pokok kehidupan sehari-hari dan/atau untuk hewan peliharaan; dan b. irigasi bagi pertanian rakyat dalam sistem irigasi yang sudah ada. (4) Keperluan pokok kehidupan sehari-hari sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, antara lain keperluan untuk minum, masak, mandi, dan peribadatan. (5) Pertanian rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, berupa budidaya pertanian yang meliputi pertanian tanaman pangan, perikanan, peternakan, perkebunan, dan kehutanan yang dikelola oleh rakyat dengan luas tertentu yang kebutuhan Airnya tidak lebih dari 2 (dua) liter per detik per kepala keluarga. BAB III WEWENANG PEMBERIAN IZIN PENGUSAHAAN SUMBER DAYA AIR ATAUIZIN PENGGUNAAN SUMBER DAYA AIR
