PERMENPUPR
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 01/PRT/M/2016 Tahun 2016 Tentang...
Pasal 8
BAB 2 — PENGUSAHAAN SUMBER DAYA AIR ATAU
(1) Pemenuhan keperluan Air dalam jumlah besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, meliputi kuota Air yang jumlahnya: a. melebihi kebutuhan pokok sehari-hari untuk 150 (seratus lima puluh) orang dari 1 (satu) titik pengambilan; atau b. lebih dari 60 (enam puluh) liter per orang per hari. (2) Pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari yang mengubah kondisi alami Sumber Air sebagaimana dimaksud dalam
