Pasal 7
BAB 2 — PENGUSAHAAN SUMBER DAYA AIR ATAU
huruf b, dapat berupa mempertinggi, memperendah, dan membelokkan Sumber Air. (3) Sistem irigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c, meliputi prasarana irigasi, Air irigasi, manajemen irigasi, institusi pengelola irigasi, dan sumber daya manusia. (4) Kegiatan bukan usaha untuk kepentingan publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d, dapat berupa: a. pemenuhan Air untuk pembangkit listrik tenaga minihidro atau pembangkit listrik tenaga mikrohidro untuk kepentingan perorangan atau kelompok masyarakat; b. pemanfaatan ruang Sumber Air untuk kegiatan konstruksi bagi perorangan atau kepentingan umum baik yang dibangun oleh perorangan, kelompok masyarakat maupun pemerintah antara lain jembatan, bendungan, tanggul, dermaga, jaringan atau rentangan perpipaan, jaringan kabel listrik; www.peraturan.go.id
2016, No.139
c. pemanfaatan bantaran dan/atau sempadan sungai untuk kegiatan konstruksi bagi perorangan atau kepentingan umum baik yang dibangun oleh perorangan, kelompok masyarakat maupun pemerintah antara lain jembatan, tanggul, dermaga, jaringan perpipaan, jaringan kabel listrik/telepon, dan prasarana Sumber Daya Air; d. budidaya perikanan yang menggunakan Air tidak lebih dari 2 (dua) liter per detik per kepala keluarga di luar sistem irigasi yang sudah ada untuk memenuhi kepentingan sendiri; e. wisata atau olahraga Air yang dikelola untuk kepentingan umum atau kegiatan bukan usaha antara lain perahu dan sepeda Air; f. pemanfaatan Sumber Daya Air untuk kepentingan penelitian, pengembangan dan pendidikan; dan g. penggunaan Air untuk taman kota yang tidak dipungut biaya, rumah ibadah, fasilitas umum, dan fasilitas sosial lainnya. Bagian Keempat Izin Pengusahaan Sumber Daya Air atau Izin Penggunaan Sumber Daya Air
