Pasal 6
BAB 2 — PENGUSAHAAN SUMBER DAYA AIR ATAU
(1) Pengusahaan Sumber Daya Air sebagai media sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a, meliputi: a. transportasi dan arung jeram; b. pembangkit tenaga listrik; c. transportasi; d. olahraga; e. pariwisata; atau f. perikanan budi daya pada Sumber Air. (2) Pengusahaan Air dan Daya Air sebagai materi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b, meliputi: a. pengusahaan Air baku sebagai bahan baku produksi; b. usaha industri; c. usaha makanan; d. usaha perhotelan; e. usaha perkebunan; f. usaha Air minum oleh Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah; g. usaha Air minum dalam kemasan; atau h. kegiatan usaha lain. (3) Pengusahaan Sumber Air sebagai media sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c, meliputi: a. pemanfaatan ruang pada Sumber Air berupa konstruksi jembatan, tanggul, dermaga, jaringan perpipaan, dan jaringan kabel listrik/telepon, dan prasarana Sumber Daya Air; www.peraturan.go.id
2016, No.139
b. tempat budi daya pertanian semusim atau budi daya ikan pada bantaran sungai; c. tempat budi daya tanaman tahunan pada sabuk hijau danau, embung, dan waduk; d. pemanfaatan bantaran dan/atau sempadan sungai untuk kegiatan konstruksi antara lain jembatan, dermaga, jaringan atau rentangan pipa Air minum, jaringan kabel listrik, dan prasarana Sumber Daya Air atau e. pemanfaatan sempadan danau dan badan danau untuk kegiatan konstruksi antara lain dermaga, jaringan atau rentangan pipa Air minum, jaringan kabel listrik, dan prasarana Sumber Daya Air. (4) Pengusahaan Air, Sumber Air, dan/atau Daya Air sebagai media dan materi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf d, meliputi: a. eksplorasi, eksploitasi, dan pemurnian bahan tambang dari Sumber Air; b. kegiatan perikanan yang menggunakan karamba atau jaring apung; c. kegiatan pembuangan Air limbah ke sungai; d. kegiatan pengambilan komoditas tambang di sungai; atau a. pemanfaatan ruang Sumber Air untuk kegiatan konstruksi bendungan dan bendung. Bagian Ketiga Penggunaan Sumber Daya Air
