Pasal 5
BAB 2 — PENGUSAHAAN SUMBER DAYA AIR ATAU
(1) Pengusahaan Sumber Daya Air atau Penggunaan Sumber Daya Air dapat dilakukan pada: a. titik atau lokasi tertentu pada Sumber Air; b. ruas tertentu pada Sumber Air; c. bagian tertentu dari Sumber Air atau d. satu Wilayah Sungai secara menyeluruh. (2) Pengusahaan Sumber Daya Air atau Penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berbentuk: a. Pengusahaan Sumber Daya Air atau Penggunaan Sumber Daya Air sebagai media; b. pengusahaan Air dan Daya Air atau penggunaan Air dan Daya Air sebagai materi baik berupa produk Air maupun produk bukan Air; c. pengusahaan Sumber Air atau penggunaan Sumber Air sebagai media; dan/atau www.peraturan.go.id
2016, No.139
d. pengusahaan Air, Sumber Air, dan/atau Daya Air atau penggunaan Air, Sumber Air, dan/atau Daya Air sebagai media dan materi. Bagian Kedua Pengusahaan Sumber Daya Air
